Strategi Planned Obsolescence Dalam Marketing Dan Tinjauannya Dalam Hukum Isam
Abstract
Planed obsolescence adalah Keusangan terencana, merupakan strategi dalam berbisnis yang di pilih oleh sebagian besar produsen, mulai dari elektronika, produk konsumsi, hingga produk dalam bentuk piranti lunak, produsen melakukan pembatasan masa pakai baik dari segi umur pakai, trend hingga fungsinya, tujuan strategi ini adalah untuk meningkatkan daya jual agar konsumen selalu menggunakan produk terbaru buatan mereka tanpa memandang aspek kerugian yang ditanggung oleh konsumen, baik dari segi finansial, sosial maupun waktu, namun strategi ini sepertinya luput dari sorotan tinjauan hukum islam sehingga penelitian ini memiliki tujuan mendeskripsikan strategi planed obsolescece dari segi tinjauan ekonomi hingga hukum islam melalui pendekatan system literatur review (SLR), penulis menganalisis terhadap beberapa publikasi ilmiyah baik nasional maupun internasional dengan harapan mampu menyajikan informasi yang valid dan komprehensif, Penelitian ini mengungkapkan bahwa (1) strategi pemasaran planed obsolescence merupakan strategi jitu perusahaan yang sudah teruji beberapa kali meningkatkan penjualan (2)Strategi ini menggunakan berbagai metode, mulai dari pembatasan masa pakai hingga mempersulit produk untuk diperbaiki(3) menurut hukum islam strategi ini diperbolehkan dengan syarat yang telah di atur oleh fiqih muamalah.
References
Bisschop, Lieselot, Yogi Hendlin, and Jelle Jaspers. 2022. “Designed to Break: Planned Obsolescence as Corporate Environmental Crime.” Crime, Law and Social Change 78(3): 271–93. doi:10.1007/s10611-022-10023-4.
Corrocher, Nicoletta, and Sara Paganuzzi. 2025. “Planned Obsolescence and Smartphone Replacement: Empirical Evidence on the Italian Market.” Telecommunications Policy 49(8): 103022. doi:10.1016/j.telpol.2025.103022.
Garcia, Ana Rita, Sara Brito Filipe, Cristina Fernandes, Cristina Estevão, and George Ramos. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.”
Indonesia, Universitas Kristen. 2024. “Menelusuri Jejak Neoliberal:” 4(1).
Mutiara Manalu, Nazwa Alpuja Elsa, and Gymnasti Febriani. 2025. “Etika Bisnis Islam.” Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis 4(1): 01–10. doi:10.55606/jekombis.v4i1.4695.







