EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JEMBER MENURUT PERMA NO.1 TAHUN 2016 DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN

  • Beni Ashari, Umar Faruq Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember

Abstract

ABSTRAK

Pengadilan Agama Jember adalah Pengadilan yang, yang sudah menerapkan mediasi sesuai prosedur pada PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara, khususnya dalam penyelesaian perkara cerai, baik cerai talaq maupun cerai gugat. Pada tahun 2022 dari 525 perkara yang dimediasi Sebagian besar adalah perkara perceraian terdapat 99 perkara yang dicabut. Jumlah ini meningkat dari di bandingkan dari tahun sebelumnya hanya 15 perkara yang dicabut dari 45 7perkara yang dimediasi pada tahun 2021. Bahwa terdapat penurunan angka perceraian dan kemungkinan angka keberhasilan mediasi meningkat di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No. 1 Tahun 2016. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Efektivitas Mediasi Di Pengadilan Agama Jember Menurut Perma No.1 Tahun 2016 Dalam Menekan Angka Perceraian tergolong masih belum efektiv, dari total 525 perkara sepanjang tahun 2022 hanya 18,85 % yang berhasil dicabut. (2) Peran Mediator Pengadilan Agama Jember dalam menekan angka perceraian tergolong belum efektiv, hal ini di sebabkan karena beberapa faktor seperti halnya profesional para mediator, kurangnya itikad baik dari para pihak yang bersengketa serta sudah terjadi konflik yang berkepanjangan antara pihak yang bersengketa sehingga Ketika hadir di Pengadilan Untuk berperkara, mereka sudah mempunyai keputusan yang bulat untuk bercerai. (3) adapaun faktor pendukung dan penggambat keberhasilan mediasi adalah: (a)Profesionalitas Mediator. (b)Faktor sosiologis dan psikologis. (c)Moral dan kerohanian. (d)Iktikad baik para pihak.Sedangkan faktor-faktor penghambat mediasi adalah: (e)Keputusan kuat para pihak untuk bercerai. (f)Konflik yang berkepanjangan. (g)Faktor psikologi dan kejiawaan.

Published
2023-05-20
Section
Articles