TRADISI PEMBIAYAAN WALIMATUL ‘URS OLEH PIHAK MEMPELAI WANITA DI DESA JOMBANG KECAMATAN JOMBANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Hampir setiap pelaksanaan walimatul ‘urs tidak lepas dari persoalan pembiayaan. Hadits dan mayoritas ulama sepakat bahwa yang bertanggungjawab atas walimatul ‘urs adalah mempelai pria. Namun faktanya, teori Islam berbeda dengan kebiasaan masyarakat. Banyak masyarakat Desa Jombang yang membebankan pembiayaan walimatul ‘urs kepada pihak mempelai wanita, baik itu dalam jumlah sedikit, sebagian, bahkan keseluruhan. Tradisi pembiayaan walimatul ‘urs oleh pihak orang tua atau wali mempelai wanita terbukti umum terjadi di masyarakat di Desa Jombang. Mereka beranggapan bahwa yang memiliki hajat adalah orang tua atau wali mempelai wanita, sebab acara walimah biasanya berada di kediaman mempelai wanita. Masyarakat juga menerima tradisi tersebut tanpa adanya perselisihan; (2) Tradisi pembiayaan walimah oleh pihak mempelai wanita merupakan ‘urf shohih yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum, serta tidak bertentangan dengan syariat. Maka dari itu tidak ada salahnya jika orang tua, wali, atau nahkan mempelai wanita itu sendiri turut membiayai walimatul ‘urs.