PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF BAGI ISTRI YANG BEKERJA
Abstract
Perkawinan yang putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing dalam (pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan). Jika terjadi perceraian dan terdapat sengketa mengenai harta bersama maka, diselesaikan menurut hukum Islam bagi pasangan suami istri yang beragama Islam dan bagi pasangan suami istri yang beragama non Islam maka penyelesaiannya menurut kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Hukum Islam menjelaskan tentang harta bersama secara berbeda dengan sistem hukum- hukum yang ada. Dalam hukum Islam tidak dikenal percampuran harta bersama antara suami istri selama berlngsungnya perkawinan. Islam tidak mengatur secara khusus mengenai harta bersama, baik dalam Al-Qur’an, maupun al Hadits. Dalam kitab fikih klasik pun tidak ditemukan pembahasan tentang harta bersama. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pihak. Dalam hal ini, para ahli hukum Islam di Indonesia berargumen yang berbeda mengenai harta bersama.