KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN AHLI WARIS ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 DI PENGADILAN AGAMA JEMBER

  • Imam Bukhori, Muhammad Rizal, Qurrotul Ainiyah Universitas Al-Falah Assunniyyah
Keywords: Kedudukan, Proses Penetapan, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini bertujun untuk menganalisis kedudukan dan proses penetapan ahli waris anak luar nikah pasca putusan mk no. 46/puu-viii/2010 di pengadilan agama jember. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka metode pelaksanaan penelitian adalah bentuk yang menggunakan kualitatif deskriptif, dan Jenis pendekatan yang digunakan peniliti ialah secara Normative, dan Yuridis. Hasil Penelitian ini adalah : (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hendaknya tidak difahami sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar perkawinan. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep wasiat.(2) Kedudukan Ahli Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yakni sama halnya dengan kedudukan anak hasil pernikahan yang sah selama pihak yang berkepentingan dapat membuktikannya, (3) Adapun Proses Penetapan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yaitu:(a) Melalui akad nikah  (b) Permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama..(c) Permohonan asal usul anak di pengadilan agama. Perkara Asal Usul Anak ini bisa menjadi mudah apabila ayah kandungnya dari anak tersebut mau mengakuinya, apabila tidak maka dengan dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum memepunyai hubungan darah.

Published
2023-11-28
Section
Articles