ANALISIS HAK WARIS BAGI TRANSGENDER MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA

  • Ahmad Zuhairuz Zaman, M. Bachrul mutawassith Universitas Al-Falah Assunniyyah
Keywords: hak waris, transgender

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan transgender dan untuk mengkaji penyelesaian pembagian transgender dalam waris menurut hukum Islam. Jenis penelitian adalah library research pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif teknik pengumpulan datanya melalui library research. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Transgender dalam konteks hukum Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, khuntsa yang benar-benar diciptakan dengan kelamin ganda atau sama sekali tidak mempunyai alat kelamin. Kedua, Laki-laki yang diciptakan dengan kelamin laki-laki, tetapi bergaya seperti dan atau menjadi perempuan maupun sebaliknya. Golongan ini disebut mukhannats. terkait dengan masalah khuntsa ini tidak ada pembahasan tentang keharaman statusnya, atau laknat dan azab terhadap dirinya. Sebab ini betul-betul merupakan masalah fitrah, takdir dan kodrat yang ditetapkan oleh Allah swt kepada seseorang. Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipilih oleh seseorang. Sedangkan bagi golongan mukhannats tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang status keharamannya. kedudukan waris transgender dalam hukum Islam akan mendapatkan sesuai dengan jenis kelamin sebelum ia melakukan operasi jika operasi dilakukan tanpa kecacatan, berbeda dengan transgender yang dikarenakan adanya kecacatan dalam dirinya akan ditentukan sesuai ketentuan hasil medis

Section
Articles