ILMU KEWARISAN ISLAM DALAM SEBUAH PENGANTAR
Abstract
Ilmu kewarisan Islam hadir dalam kehidupan sosial kemasyarakatan salah satunya bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta (hifd al-Mal) yang dimiliki seorang hamb atau kelompok tertentu. Ilmu waris Islam lebih bersifat prefentif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan (tirkah), sehingga ilmu waris datang dengan sangat rinci, siapa yang berhak mendapatkan dan yang tidak, dan berapa bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan Allah. Tidak bisa ditambah dan tidak bisa pula dikurangi sedikitpun atas bagian-bagian masing-masing, kecuali yang dibagi secara khusus atas kasus-kasus tertentu. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat
yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder, yakni kitab-kitab fikih khususnya ilmu mawaris, seperti al-Mawaris fi al-Shari’ah al-Islamiyah karya Muhammad ‘Ali al-Sabuni, al-
Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif, yang dapat memberikan keterangan dan informasi
mengenai persoalan kewarisan. Dari sini, melihat pentingnya tujuan ilmu kewarisan Islam, maka penulis tergerak ingin membahas lebih lanjut dalam sebuah pengantar. Secara terperinci akan dibahas berbagai permasalahan seperti pengertian, objek, tujuan, urgensi, pencetus,
sumber hukum, asas-asas, hubungan dengan ilmu-ilmu lain, hukum mempelajari, dan permasalahan yang dibahas Ilmu Kewarisan Islam. Oleh karena itu, ditulislah artikel ini untuk
mempermudah pembaca dalam memahami unsur-unsur dasar dalam ilmu kewarisan Islam