Keabsahan Nikah Muhallil Perspektif Madzhab Hanafiy
Abstract
Dalam Islam, wanita yang telah ditalak bain kubra tidak boleh diruju’ kembali oleh
suaminya. Namun suami boleh menikahi kembali setelah mantan istrinya itu nikah
lagi dengan laki-laki lain dan kemudian ditalak lagi. Praktek nikah yang kedua ini
disebut nikah muhallil yang secara umum masuk adlam kategori nikah yang dilarang.
Dalah literasi fikih klasik, terutama empat madzhab, madzhab hanafiy menganggap
nikah ini tetap sah, menyalahi madzhab-madzhab lainnya. Penelitian ini adalah library
research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis.
Penelitian ini menghasilkan bahwa Nikah muhallil perspektif madzhab Hanafiy adalah
boleh dan dapat menghalalkan terhadap suami pertamanya untuk menikahi istrinya
kembali. Adanya syarat tenggang waktu didalamnya tidak dapat merusak keabsahan
nikah muhallil. Akan tetapi keabsahan tersebut tidaklah tanpa resiko, karena dalam
hadis Nabi jelas ada sindiran keras atas praktek tersebut. Sesuai kandungan hadits
tersebut, pelaku nikah muhallil mendapatkan dosa berupa laknat Allah subhanahu wa
ta’ala