HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DIBAWAH TANGAN DAN DAMPAK HUKUMNYA

  • Karina Novian Muriani R Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Maghfira Aulia Zahra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
  • Mohammad Sar’an Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung
Keywords: Perceraian dibawah Tangan, Hak Asuh Anak, Dampak Hukum

Abstract

Suatu pernikahan yang didalamnya sudah tidak memiliki arti yang sakral dan hilangnya tujuan pernikahan, biasanya akan berujung pada perceraian. Namun, masih banyak Masyarakat di Indonesia yang menganggap bahwa mengurus perceraian di Pengadilan Agama memakan proses yang Panjang dan menyulitkan para pihak yang hendak bercerai, sehingga banyak diantaranya lebih memilih melaksanakan perceraian diluar pengadilan atau bisa disebut dengan perceraian dibawah tangan. Tujuan dari adanya artikel ini untuk lebih mengetahui bagaimana perceraian dibawah tangan dan dampak hukumnya bagi hak asuh anak pasca terjadinya perceraian dibawah tangan, sehingga dalam artikel ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pasca perceraian dibawah tangan, biasanya orangtua yang telah dikarunai anak akan memperebutkan hak asuh anak akan dipegang oleh siapa, dan biasanya jika hak asuh anak telah jatuh ke tangan salah satu ibu atau bapaknya, maka ibu atau bapaknya yang tidak mendapatkan hak asuh anak susah untuk menemui anaknya dan anak kurang mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Sehingga artikel ini penting untuk dikaji lebih dalam supaya dapat menjadi bahan ajar dan pembelajaran bagi setiap orang yang memiliki keinginan dan sudah melaksanakan perceraian dibawah tangan.

Published
2024-11-26
Section
Articles