TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS HUKUM ANAK HASIL SURROGATE MOTHER

  • Mohammad Fikrul Islam Universitas Qomaruddin, Gresik
  • Moh. Sirojuddin Universitas Qomaruddin, Gresik
Keywords: Status Hukum Anak, Surrogate mother, Tinjauan Hukum Islam

Abstract

Abstrak
Pada zaman modern saat ini, pengaruh globalisasi yang ada menyebabkan
kemunculan penemuan biologis yang dinamai rekayasa genetika.
Teknologi ini berguna terhadap pasangan yang ingin punya anak tetapi ada
kelainan didalam sistem reproduksi suami ataupun istri yang terjadi karena
kehendak tuhan. Maka dari itu, dengan kemajuan di bidang teknologi
keturunan dapat diperoleh dengan cara yang nonkonvensional yaitu
surrogate mother, sehingga pertimbangan status hukum anak yang dilahirkan
sangat penting. Karena itu, pertimbangan melalui hukum islam sangat
penting bagi kebaikan umat islam di Indonesia. Munculnya teknologi
inseminasi buatan yang kotroversial mengharuskan masyarakat memahami
tentang definisi inseminasi buatan dan sejarahnya, surrogate mother beserta
status hukumnya, dan pemahaman tentang hukum islam yang akan
menjadi tinjauan hukum dalam memecahkan masalah tersebut.
Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif studi literatur yaitu
penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu
organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu
dengan tujuan untuk memperoleh diskripsi yang utuh dan mendalam dari
pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat dan menganalisa bahan
penelitian yang sudah dikumpulkan. Dari penelitian yang sudah
dipaparkan, maka menghasilkan status hukum islam anak yang lahir dari
proses surrogate mother, yang mana ibu yang melahirkan yang menjadi nasab
dan pemilik dari anak tersebut. Sedangkan menurut mashlahah mursalah
dapat menjadi milik ayah biologisnya asalkan ibu sewaan dinikahinya
sebelum melahirkan anak tersebut. Disarankan jangan mengambil jalan
untuk melakukan surrogate mother karena selain hukumnya haram menurut
mayoritas Ulama’, juga menimbulkan kerancuan dalam menentukan nasab
dan warisan serta dapat menurunkan martabat ibu sewaan. Maka dari itu,
lebih baik mereka mengikuti program bayi tabung atau poligami yang
disepakati para Ulama’ tentang kehalalannya dan nasabnya juga sudah jelas
kepada ayahnya.
Kata Kunci: Status Hukum Anak, Surrogate mother, Tinjauan Hukum Islam

Published
2024-11-26
Section
Articles