Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Fitnah Menjadi Halangan Sebagai Ahli Waris (Analisis Hukum Positif dan Norma Agama Di Indonesia)

  • Akh. Syamsul Muniri STAI Al-Yasini Pasuruan
  • Nur Shofa Ulfiyati STAI Al-Yasini Pasuruan

Abstract

Keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman dan acuan oleh
Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Indonesia terkait masalah kewarisan yang
memuat tentang halangan mewarisi dalam pasal 173 menarik untuk dikaji karena Al
Qur‟an dan Sunnah tidak mencantumkan fitnah sebagai penghalang menjadi ahli
waris. Kesepakatan (Ijma‟) ulama‟ hanya menyebutkan pembunuhan sebagai halangan
kewarisan meskipun Al-Qur‟an menyebutkan bahwa fitnah lebih besar bahayanya
dari pembunuhan tetapi dalam hal ini belum jelas fitnah sebagai halangan kewarisan.
Sedangkan yang dimaksud fitnah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) jelas yaitu
orang mengajukan kasus bohong dengan sengaja kepada pihak kepolisian sehingga
orang yang di fitnah tersebut dibebaskan secara murni oleh pengadilan sebab tidak
terbukti dan orang yang mengajukan kasus bohong tersebut terbukti bersalah karena
melakukan fitnah

Published
2021-10-09
Section
Articles