PERAN MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Solusi Konflik Rumah Tangga Di Pengadilan Agama Jember)
Abstract
Dalam proses perceraian terdapat peran mediator sebagai juru damai. Pengadilan
Agama Jember sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menerima jumlah
perkara yang cukup banyak setiap tahunnya dan tingkat keberhasilan yang sedikit. Dengan
jumlah perkara yang cukup banyak ini maka perlu kiranya diteliti solusi konflik rumah
tangga di pengadilan agama jember. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode
pengumpulan data yang digunakan yaitu Obsevasi, interview dan dokumentasi. Data yang
didapat dianalisa menggunakan metode deskriptif. Keabsahan data menggunakan teknik
triangulasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka disimpulkan,1. Mediasi
merupakan proses yang harus dijalani dengan mediator sebagai penengah, 2. Upaya
Mediator dalam menemukan solusi atas perkara perceraian di Pengadilan Agama Jember
adalah dengan metode kakukus, Merancang bentuk-bentuk penyelesaian, pendekatan
keagamaan, menghilangkan rasa saling curiga kepada pihak lawan, meyakinkan dengan
akibat yang akan ditimbulkan, 3. Faktor penghambat dan pendukung yang dihadapi
Mediator dalam upaya menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jember
adalah faktor dari dalam dan faktor dari luar