Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits <p>Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang &nbsp;studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara (al-ahkam al-murafa’at), hukum ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyyah), dan hukum internasional (al-ahkam al-dauliyyah)</p> en-US Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam PERSPECTIVES ON NUSYUZ AS A BASIS FOR DIVORCE FROM JUDGES OF THE JEMBER RELIGIOUS COURT https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1507 <p>The aim of this article is to examine the Jember Religious Court judges' perspectives on <em>nusyuz</em> as a basis for divorce.&nbsp; The study utilises a normative and legal approach through fieldwork research. The pivotal information source for this research is the Jember Religious Court judges. It should be noted that the judges' decision-making process is significantly influenced by the husband's consent to provide financial support during the <em>iddah</em> period. In conclusion, this research aligns with the husband's agreement to provide <em>iddah</em> maintenance to his spouse. Sometimes husbands neglect their obligations, which may lead to their wives committing <em>nusyuz</em>. The panel of judges has ruled that the wife is still entitled to <em>iddah</em> maintenance unless the <em>nusyuz</em> is related to bad faith and actions such as drunkenness, gambling, and adultery. b. The factors contributing to <em>nusyuz</em> by a wife include economic factors, infidelity, idleness, lack of interaction, and unrealistic expectations. The effect of <em>nusyuz</em>, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. The effect of <em>nusyuz</em>, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. The effect of <em>nusyuz</em>, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. Furthermore, children may be negatively impacted by their parents' divorce due to <em>nusyuz</em>, suffering from psychological disorders and trauma. The phenomenon of <em>nusyuz</em> has significant sociological impacts and is capable of disrupting familial relationships. It can lead to conflicts between spouses, extended family, and relatives.</p> Beni Ashari, Farij Hamy Rosyid ##submission.copyrightStatement## 2023-11-28 2023-11-28 4 02 74 – 84 74 – 84 ANALISIS HADITS TENTANG USIA PERNIKAHAN SAYYIDAH ‘AISYAH DENGAN BATAS MINIMAL USIA NIKAH DALAM KHI https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1508 <p>Artikel ini membicarakan mengenai pernikahan usia dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan angka tertinggi terjadi di Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan 39 persen, dan yang terendah berada di DKI Jakarta dan Yogyakarta dengan angka 11 persen. Guna untuk melakukan riset ini, peneliti menggunakan metode <em>conten analysis</em> dan pendekatan normatif yuridis. UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur mengenai batas minimal usia pernikahan, kendati begitu dalam agama tidak ada pembatasan berapa usia minimal anak boleh menikah kecuali keterangan tentang baligh, bahkan mereka menukil hadits nabi yang di sana menerangkan bahwa nabi menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada usia enam tahun, dan berkumpul ketika berusia sembilan tahun.</p> Lailiyatur Rohmah ##submission.copyrightStatement## 2023-11-28 2023-11-28 4 02 85 – 93 85 – 93 MENIKAHI WANITA YANG BERPOTENSI MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF IMAM GHOZALI DALAM KITAB IHYA’ ULUMUDDIN https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1510 <p>Pernikahan dalam Islam memiliki manfaat dan tujuan yang sangat besar yaitu kemaslahatan sosial, yang antara lain adalah sebagai berikut: melindungi kelangsungan hidup manusia dengan pernikahan, garis keturunan manusia akan berlangsung menjadi banyak dan bersambung hingga akhir masa, mengatur rumah tangga, memperbanyak (hubungan) keluarga, dan sebagainya. Adapun sifat atau ciri Wanita yang layak dijadikan istri menurut Imam Al-Ghozali agar tercapai kelanggengan rumah tangga bahagia serta tercapai kelanggengan rumah tangga Bahagia serta tercapainya tujuan-tujuan menikah, itu ada 8 sifat, yaitu: Wanita yang teguh beragama, berakhlak mulia, berparas cantik, murah maharnya, berpotensi memiliki keturunan, masih perawan, bernasab baik, dan bukan kerabat dekat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian <em>library research</em>. Penelitian ini berhasil menyimpulkan bahwa: (1) Menikahi wanita yang berpotensi memiliki keturunan, menurut Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin dijelaskan bahwasannya tujuan menikah yang utama adalah memiliki keturunan, karena pada umumnya setiap umat Islam melakukan pernikahan dengan harapan menjadi penerus keluarga. (2) Imam Ghozali menyetujui mengenai syarat pernikahan salah satunya adalah dengan menikahi Wanita yang subur.</p> Moch. Aufal Hadliq Hayyul Millati Waddin , Ulfatur rodiyah ##submission.copyrightStatement## 2023-11-28 2023-11-28 4 02 94 – 106 94 – 106 KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN AHLI WARIS ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 DI PENGADILAN AGAMA JEMBER https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1511 <p>Penelitian ini bertujun untuk menganalisis kedudukan dan proses penetapan ahli waris anak luar nikah pasca putusan mk no. 46/puu-viii/2010 di pengadilan agama jember. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan <em>(field research) </em>maka metode pelaksanaan penelitian adalah bentuk yang menggunakan kualitatif deskriptif, dan Jenis pendekatan yang digunakan peniliti ialah secara Normative, dan Yuridis. Hasil Penelitian ini adalah : (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hendaknya tidak difahami sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar perkawinan. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep wasiat.(2) Kedudukan Ahli Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yakni sama halnya dengan kedudukan anak hasil pernikahan yang sah selama pihak yang berkepentingan dapat membuktikannya, (3) Adapun Proses Penetapan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yaitu:(a) Melalui akad nikah &nbsp;(b) Permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama..(c) Permohonan asal usul anak di pengadilan agama. Perkara Asal Usul Anak ini bisa menjadi mudah apabila ayah kandungnya dari anak tersebut mau mengakuinya, apabila tidak maka dengan dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum memepunyai hubungan darah.</p> Imam Bukhori, Muhammad Rizal, Qurrotul Ainiyah ##submission.copyrightStatement## 2023-11-28 2023-11-28 4 02 107 – 119 107 – 119 ANALISIS HAK WARIS BAGI TRANSGENDER MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1512 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan transgender dan untuk mengkaji penyelesaian pembagian transgender dalam waris menurut hukum Islam. Jenis penelitian adalah <em>library research </em>pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif teknik pengumpulan datanya melalui <em>library research.</em> Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Transgender dalam konteks hukum Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, <em>khuntsa</em> yang benar-benar diciptakan dengan kelamin ganda atau sama sekali tidak mempunyai alat kelamin. Kedua, Laki-laki yang diciptakan dengan kelamin laki-laki, tetapi bergaya seperti dan atau menjadi perempuan maupun sebaliknya. Golongan ini disebut <em>mukhannats</em>. terkait dengan masalah khuntsa ini tidak ada pembahasan tentang keharaman statusnya, atau laknat dan azab terhadap dirinya. Sebab ini betul-betul merupakan masalah fitrah, takdir dan kodrat yang ditetapkan oleh Allah swt kepada seseorang. Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipilih oleh seseorang. Sedangkan bagi golongan mukhannats tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang status keharamannya. kedudukan waris transgender dalam hukum Islam akan mendapatkan sesuai dengan jenis kelamin sebelum ia melakukan operasi jika operasi dilakukan tanpa kecacatan, berbeda dengan transgender yang dikarenakan adanya kecacatan dalam dirinya akan ditentukan sesuai ketentuan hasil medis</p> Ahmad Zuhairuz Zaman, M. Bachrul mutawassith ##submission.copyrightStatement## 4 02 120 – 135 120 – 135 Relevansi Konsep Ḥuqūq al-Zaujain Fikih Tradisional Perspektif Islam Neo-Traditionalis https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Mabahits/article/view/1539 <p>Banyak bentuk rumah tangga dan sistem relasi suami-istri di dunia ini. Islam meresponnya juga beragam melalui dan sesuai latar belakang pemikirnya baik itu Islam tradisional, modernis-reformis, dan neo-tradisionalis. Konsep <em>ḥuqūq al-zaujain</em> oleh Islam tradisionalis mendapatkan perlawanan dari kalangan modernis-reformis dengan tuduhan bias gender dan konsep otoriter didalamnya. Pemikiran itu mendapati reaksi dari golongan Islam neo-Tradisionalis yang mencoba menjelaskan ulang konsep kalsiknya secara utuh dan komprehensif. Penelitian ini adalah <em>library research</em> dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi <em>content analisis</em>. Penelitian ini menghasilkan bahwa Konsep <em>ḥuqūq al-zaujain</em> fikih tradisional masih menjadi konsep yang relevan diterapkan. Penjelasan ulang secara utuh dan komprehensip oleh golongan Islam neo-tradisionlis memberikan gambaran dan nuansa baru pada konsep yang selama ini banyak disalah fahami. Serta menolak kesan negative yang selama ini disematkan, bahwa konsep <em>qawwāmah</em> seorang pria adalah simbol kesewenang-wenangan dan otoriter.</p> Ahmad Muhammad Naseh ##submission.copyrightStatement## 2023-11-28 2023-11-28 4 02 136 145