Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Formal Terhadap Santri Assunniyyah Kencong Jember di Era Regulasi Pendidikan Nasional

  • Asnawan Asnawan

Abstract

This paper about pesantren as a religious institution gained momentum in the national education system after the issuance of Law no. 20 of 2003 concerning the national education system. The law states that religious education is not only one type of education, but already has various forms such as diniyah education, pesantren and other similar forms, then alternative solutions emerge so that both of them complement each other and together have the same goal of producing students. students become human beings who have faith, piety and have science and technology in accordance with the objectives of the laws of the State of Indonesia. From the problems above, researchers are interested in conducting research on the development of religious education (PPK). In general, the development of religious education in Islamic boarding schools can be said to exist with religious activities that are continuously carried out by increasing student resources (SDS) both through formal education and diniyyah salafiyah.

Tulisan ini tentang pesantren sebagai institusi keagamaan mendapatkan momentum dalam sistem pendidikan nasional setelah keluarnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan tidak hanya salah satu jenis pendidikan, tetapi sudah memiliki berbagai bentuknya seperti pendidikan diniyah, pesantren dan bentuk lain yang sejenis kemudian muncul alternatif solusi agar keduanya saling mengisi dan bersama-sama mempunyai tujuan yang sama untuk mencetak santri-santrinya menjadi manusia mempunyai keimanan, ketaqwaan dan mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan tujuan undang-undang Negara Indonesia. Dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian pengembangan pendidikan keagamaan (PPK). Secara umum pengembangan pendidikan kegamaan yang ada di pondok sudah bisa dikatakan eksis dengan kegiatan keagamaan yang terus menerus dilaksanakan dengan meningkatkan sumber daya santri (SDS) baik melaui pendidikan formal dan diniyyah salafiyah.

Published
2022-03-28
How to Cite
Asnawan, A. (2022). Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Pendidikan Formal Terhadap Santri Assunniyyah Kencong Jember di Era Regulasi Pendidikan Nasional. AS-SUNNIYYAH, 1(01), 134-158. Retrieved from https://ejournal.uas.ac.id/index.php/assunniyyah/article/view/823
Section
Articles