Fiqh Kuliner: Analisis Pendapat Malikiyyah dan Syafi’Iyyah Tentang Status Halal-Haram Hewan

Abstract

Dalam kajian ilmu kedokteran makanan menentukan kesehatan manusia. Sedangkan dalam kajian ilmu tasawwuf makanan menentukan kebaikan kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Berbicara tentang makanan, para ulama berbeda pendapat tentang status halal dan haramnya, salah satunya hewan. Dan perbedaan yang sangat kentara adalah Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Maka penelitian ini fokus dalam meneliti pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah tentang status Halal-Haram hewan. Penelitian ini masuk dalam kategori librariy research. Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut Malikiyyah yang haram hanya Babi, sedangkan Syafi’iyyah yang haram itu Babi, Hewan buas dan lain sebagainya sesuai dengan dalil masing-masing. Perbedaan mereka disebabkan perbedaan dalam memperlakukan dalil, apakah Hadits bisa menghapus (naskh) Qur’an atau tidak

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-03-19
How to Cite
Aziz, A. (2019). Fiqh Kuliner: Analisis Pendapat Malikiyyah dan Syafi’Iyyah Tentang Status Halal-Haram Hewan. FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 1-16. https://doi.org/10.36835/falasifa.v10i1.147
Section
Articles