Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Legalitas Usaha Masyarakat Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang
Abstract
Legalitas usaha merupakan kunci untuk mendukung perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia mempermudah serta mendata para pelaku usaha di Indonesia melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan lewat Online Single Submission (OSS). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yang dijelaskan secara eksplisit tentang urgensi para pelaku usaha agar memiliki NIB. Di Desa Kabuaran, banyak UMKM terutama pelaku usaha mikro yang membutuhkan dampingan karena mereka kurang memahami prosedur, syarat dan manfaat dalam hal pembuatan NIB, padahal mereka tahu bahwa NIB perlu untuk menjalankan usaha secara sah dan legal. Melihat kondisi tersebut, sebagai Mahasiswa program Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset, Universitas Al-Falah As-Sunniyyah Kencong Jember melakukan pendampingan pembuatan NIB untuk Legalitas Usaha Masyarakat Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kami menerapkan strategi secara langsung atau door to door, serta memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk dapat membantu dan melanjutkan pendampingan sebagai bentuk program berkelanjutan. Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, kami menyimpulkan bahwa pendampingan ini berdampak pada peningkatan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.