Relevansi Konsep Ḥuqūq al-Zaujain Fikih Tradisional Perspektif Islam Neo-Traditionalis
Abstract
Banyak bentuk rumah tangga dan sistem relasi suami-istri di dunia ini. Islam meresponnya juga beragam melalui dan sesuai latar belakang pemikirnya baik itu Islam tradisional, modernis-reformis, dan neo-tradisionalis. Konsep ḥuqūq al-zaujain oleh Islam tradisionalis mendapatkan perlawanan dari kalangan modernis-reformis dengan tuduhan bias gender dan konsep otoriter didalamnya. Pemikiran itu mendapati reaksi dari golongan Islam neo-Tradisionalis yang mencoba menjelaskan ulang konsep kalsiknya secara utuh dan komprehensif. Penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa Konsep ḥuqūq al-zaujain fikih tradisional masih menjadi konsep yang relevan diterapkan. Penjelasan ulang secara utuh dan komprehensip oleh golongan Islam neo-tradisionlis memberikan gambaran dan nuansa baru pada konsep yang selama ini banyak disalah fahami. Serta menolak kesan negative yang selama ini disematkan, bahwa konsep qawwāmah seorang pria adalah simbol kesewenang-wenangan dan otoriter.