Pendekatan Sosiologi Hukum Islam Sebagai Upaya Menjaga Keharmonisan Keluarga Sakinah
Abstract
Keluarga sakinah merupakan impian setiap orang, terutama yang sudah melangsungkan pernikahan yang diharapkan akan melahirkan kenyamanan dan ketentrama bagi anggota keluraga tersebut. Walaupun dalam prakteknya tidak mudah, ada rintangan dan halangan yang harus dilalui agar terciptanya keluarga sakinah. Salah satu kendala rumah tangga yaitu tidak se frekuensi, tidak mengerjakan kewajibannya, dan tidak memahami pasangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pentingnya menjaga keharmonisan keluarga sakinah. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu metode studi pustaka pengumpulan data dengan cara mencari sumber dan merkontruksi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan riset-riset yang sudah ada. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan sosiologi hukum Islam, keluarga harmonis atau keluarga Sakinah itu dapat terwujud dengan berpegang teguh pada “Sakinah Mawaddah Warahmah”, yang mana dapat menjadikan keluarga utuh dan tidak adanya konflik yang membuat terjadinya perpecahan. Adapun upaya menjaga keharmonisan keluarga Sakinah diantaranya: a) keterbukaan, b) empaty, c) sikap positif, d) sikap mendukung dan e) kesetaraan.