Fenomena larangan adat pernikahan antara masyarakat desa bungah dengan masyarakat desa bedanten menurut prespektif hukum islam
Abstract
Penelitian ini bermula dari adanya suatu kepercayaan tentang keberadaan larangan pernikahan antara
penduduk Desa Bungah dan masyarakat Desa. Awal mula adanya larangan tersebut adalah
berdasarkan cerita tutur yang diturunkan secara turun temurun di kedua desa tersebut. Larangan ini
cukup dipercaya dan diyakini pada masanya, tetapi terkadang tidak diperhatikan apakah larangan
tersebut sudah sesuai dalam Islam atau belum. Padahal dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 23
menyebutkan bahwa larangan perkawinan itu selamanya ada 3, yaitu karena hubungan nasab,
sususan, dan persemendaan. Hal tersebut sudah jelas tidak ada aturan syara’. Tujuan penelitian ini
adalah, (1) untuk mengetahui fenomena terhadap praktik keberadaan larangan pernikahan antara
penduduk Desa Bungah dan masyarakat Desa Bedanten; (2) untuk mengetahui analisis hukum
terhadap praktik keberadaan larangan pernikahan antara penduduk Desa Bungah dan masyarakat
Desa Bedanten. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan penelitian
kualitatif. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan tokoh masyarakat di
desa Bungah dan Bedanten, sementara data sekundernya berupa dokumen-dokumen yang terkait
dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan
analisis datanya menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Milles dan Huberman yaitu
meredukasi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua
temuan. Pertama, fenomena larangan tersebut sudah ada sejak cukup lama dan seirng berjalannya
waktu masyarakatnya pun perlahan-lahan meninggalkan larangan tersebut. Kedua, larangan
pernikahan tersebut sangat bertentangan dengan hukum Islam karena seperti diketahui datangnya
musibah adalah atas kehendak Allah SWT bukan karena melanggar suatu larangan yang dibuat oleh
manusia