DILEMA ALASAN “KHAWATIR ZINA”: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH
Abstract
Alasan "khawatir zina" sering kali menjadi "pintu darurat" (emergency exit) bagi pemohon untuk melegalkan pernikahan dini guna menghindari sanksi sosial dan dosa dalam perspektif agama (konsep Sadd adz-Dzari’ah). Namun, dalam hukum positif, alasan ini menciptakan ketegangan antara upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak moral masyarakat. Sebagai penelitian kepustakaan (library research), artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan sumber data berupa literatur ilmiah, regulasi, dan putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan usia dini mampu menimbulkan manfaat dan madharat sekaligus sehingga mampu menciptakan sebuah dilema, oleh sebab itu hakim wajib menganalisa dengan baik berdasarkan bukti untuk menilai apakah perkawinan benar-benar mendesak untuk dilakukan. Kendati demikian hakim adalah pintu terakhir dalam pelaksanaan pencegahan perkawinan dini, sebaliknya orang tua / wali adalah penjaga gerbang utama dalam perkembangan anak agar tidak mendekati zina yang memaksa pelaksanaan perkawinan usia dini.










